Pendidikan
merupakan sarana yang sangat strategis dalam melestarikan sistem nilai yang
berkembang dalam kehidupan. Proses pendidikan tidak hanya memberikan
pengetahuan dan pemahaman peserta didik, namun lebih diarahkan pada pembentukan
sikap, perilaku, dan kepribadian peserta didik. Setiap orang memiliki hak yang
sama dalam mengenyam pendidikan setinggi-setingginya dan mampu memprediksi
sampai mana pendidikan itu mereka tempuh serta dapat meraih pendidikan tersebut
dalam keadaan yang wajar. Berbicara tentang pendidikan, alangkah baiknya jika
kita mengetahui terlebih dahulu pengertian tentang pendidikan itu sendiri.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara (Anonim,
Dasar Konsep Pendidikan Moral, 2003).
Pada saat ini,
pendidikan dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena
pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif
yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas
generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi
penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil
dari pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi
memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat (Anonim, Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, 2010).
Masalah
pendidikan merupakan persoalan yang pada saat ini telah merajalela dan
menghantui rakyat Indonesia. Bagi beberapa orang, pendidikan masih merupakan
basis polemik yang cukup sulit dipecahkan. Polemik ini selalu saja terjadi dari
masa ke masa tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Sangat tidak mengherankan,
jika polemik ini mampu menembus seluruh lapisan masyarakat. Terlebih lagi bagi
masyarakat yang berada di daerah terpencil yang menganggap bahwa pendidikan
merupakan sebuah kebutuhan teratas dari tatanan kehidupan sosial yang
kemungkinan besar masih dalam batas impian. Namun, perlu dipertimbangkan secara
seksama bahwa untuk menuju masyarakat sosial yang beradab, pendidikan merupakan
faktor penunjang bagi individu dari suatu bangsa.
Secara tidak
langsung, pendidikan di Indonesia cenderung memperkuat suatu sistem yang pada
dasarnya tidak memihak rakyat miskin. Jika ditelusuri lebih jauh lagi,
pendidikan di negeri ini masih berada pada tingkat yang belum sepenuhnya bisa
dibanggakan apalagi diacungi jempol. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari
alokasi dana APBN belum mampu menyentuh bahkan memenuhi seluruh kebutuhan
institusi-institusi pendidikan pusat dan daerah, negeri, maupun swasta.
Anggaran yang dialokasikan lebih dikhususkan kepada institusi pendidikan di
kota-kota besar dengan jalan meminimalkan anggaran bagi daerah-daerah pedalaman
yang sulit dijangkau (Joewono, 2011).
Pemerintah
terlalu menempatkan pembangunan politik dan ekonomi di atas segalanya. Bidang
pendidikan masih belum bisa dijadikan takaran sukses bagi penguasa dalam
menilai kinerja politiknya, padahal dalam konteks ini pendidikan mestinya
diciptakan untuk menunjang laju pembangunan itu sendiri. Selain itu, banyak
sekolah dan perguruan tinggi yang hanya digunakan untuk memperoleh ijasah
formal dan pekerjaan saja. Namun yang terjadi setelah sekian tahun lamanya,
justru pendidikan formal hanya memperbudak generasi
penerus bangsa dan terlalu mahal bagi rakyat Indonesia yang hidup di bawah
garis kemiskinan yang jumlahnya mencapai puluhan juta orang.
Sesuai
penjelasan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ternyata hal tersebut sangatlah kontradiktif.
Hal ini terjadi karena dalam konsep undang-undang, secara tidak langsung ingin
mencerdaskan kehidupan bangsa, namun di sisi lain ternyata pendidikan hanya
milik rakyat kelas menengah ke atas. Permasalahan lain yang menimpa pendidikan
di Indonesia adalah adanya tenaga pengajar yang masih minim pengalaman dalam
menyampaikan pengetahuan yang mereka peroleh semenjak di bangku perkuliahan.
Masih banyak para pengajar yang memberlakukan teori mengajar dengan cara
mencatat buku sampai habis diluar penguasaan materi yang akan diajarkan. Kesalahan
yang sering terjadi adalah banyaknya pendidik yaang merasa puas jika siswanya
telah mencatat semua materi yang sudah diberikan tanpa memikirkan lebih jauh
apakah siswanya telah memahami keseluruhan materi yang telah dicatat atau
belum. Selain itu, penyediaan fasilitas yang kurang memadai dan juga gaji
pendidik yang relatif rendah juga mempengaruhi kinerja dari pendidik, sehingga
lebih cenderung melalaikan kewajiban pokoknya, khususnya bagi perguruan swasta
di daerah berpendapatan rendah. Maka dari itu, pengalaman yang dimiliki tenaga
pendidik untuk mendidik siswanya merupakan ujung tombak penentu keberhasilan
proses belajar mengajar.
Strategi
belajar mengajar yang cocok diterapkan ialah strategi belajar mengajar heuristik
atau kurioristik, di mana peserta didik mengolah sendiri pesan atau
materi yang ditawarkan (Gulo.W, 2002).
Dalam hal ini pendidik harus memposisikan dirinya sebagai pengarah materi
pengajaran yang hendak diajarkan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah
kontrol kerja oleh pemerintah daerah setempat terhadap para pendidik yang
kurang menjunjung tinggi kewajiban moral yang telah diembankan kepadanya.
Melalui kontrol kerja diharapkan para pendidik lebih fokus terhadap kualitas
dan kuantitas siswanya. Dengan adanya kontrol kerja, maka para pendidik
diharapkan tidak malas kerja bahkan menyelewengkan waktu atau durasi kerja si
pendidik tersebut. Masalah lain di negeri ini yang selalu menjadi sorotan
publik adalah meskipun banyak kelompok mahasiswa dan masyarakat luas bersuara
menuntut hak-hak mereka sebagai warga negara melalui demonstrasi damai maupun
demonstrasi anarkis, tapi sebuah proses tak bisa dipaksakan apalagi dihindari.
Begitu juga dengan masalah pendidikan publik. Jika setia sama proses, maka
setiap masalah pasti bisa ditanggulangi asalkan perjuangan tak putus di tengah
jalan untuk mewujudkan pendidikan yang layak bagi siapa saja.
Sejalan dengan
era informasi dalam dunia global ini, pendidikan merupakan sarana yang sangat
strategis dalam melestarikan sistem nilai yang berkembang dalam kehidupan.
Kondisi tersebut tidak dapat dielakkan bahwa dalam proses pendidikan tidak
hanya pengetahuan dan pemahaman peserta didik yang perlu dibentuk, namun sikap,
perilaku dan kepribadian peserta didik perlu mendapat perhatian yang serius,
mengingat perkembangan komunikasi, informasi dan kehadiran media cetak maupun
elektronik tidak selalu membawa pengaruh positif bagi peserta didik (Drost, 2001).
Terlebih lagi
jika Indonesia ingin disetarakan dengan negara lainnya, maka perlu adanya
pembenahan dari dalam. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlalu menonjolkan
sesuatu yang pada dasarnya sudah menjadi kebanggaan bangsa sendiri, namun harus
memahami segala kekurangan dan melakukan perbaikan antar masyarakat, sehingga
kita tidak melupakan masyarakat kelas bawah yang terus menangis karena hak-hak
mereka tidak terealisasikan dengan baik dan merata sebagai warga negara
Indonesia. Sebagai contoh negara Malaysia mengirimkan mahasiswanya ke Indonesia
untuk belajar. Setelah mereka mendapatkan apa yang mereka cari, kemudian mereka
mengimplementasikannya buat bangsa dan negaranya sendiri. Sementara negara kita
masih berputar-putar pada penegak reformasi yang sampai saat ini masih kabur,
khususnya koruptor-koruptor yang masih bebas hukum sehingga negara bukan lagi
untuk mengayomi rakyatnya, tetapi menjadi alat penindasan dan untuk
menguntungkan bagi segelintir manusia-manusia kapital. Di sisi lain gejala
kritis pendidikan yang terkait dengan kecenderungan negatif yang melanda negeri
kita sebagai akibat globalisasi adalah bahwa pendidikan dijadikan sebagai arena
bisnis terutama untuk meningkatkan penghasilan, bukan untuk meningkatkan
kreativitas pembelajarannya.
Menurut (Sujarwo) kualitas pendidikan yang diandalkan
sebagai wahana dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia masih
memprihatinkan. Harian KOMPAS tanggal 5 September 2001 memberitakan bahwa Abdul
Malik Fajar yang pada saat itu selaku Mendikbud juga mengakui kebenaran
penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih terburuk di kawasan Asia. Political
and Economic Risk Consultancy (PERC) melakukan survei yang hasilnya dari 12
negara yang disurvei menyebutkan bahwa Indonesia menduduki urutan 12, sedangkan
Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura,
Jepang, Taiwan, India, Cina dan Malaysia. Sedangkan berdasarkan hasil survei
dari human development indeks tahun 2002, kualitas SDM kita berada di
peringkat ke-110 dari 173 negara yang disurvei. Secara kuantitatif masih banyak
anak-anak kita yang tidak mendapat layanan pendidikan secara memadai.
Dengan
demikian, Indonesia sangat membutuhkan pendidikan yang berorientasi mutlak
terhadap kemajuan seluruh negeri ini. Demi tercapainya peningkatan mutu
pendidikan yang mampu berdaya saing terhadap pihak luar, maka pemerintah
khususnya departemen pendidikan secepatnya perlu mengasah ide baru dan
memilah-milah bagaimana sebaiknya pendidikan itu harus mampu meretas masalah
kemiskinan, mengurangi, bahkan menghilangkan polemik pengangguran, dan mampu
menguasai kemajuan teknologi modern masa kini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar